Ini pertama kali aku mengikuti "Ngopi Cantik #6" yang diadakan oleh Beautiesquad. Kalian yang sering baca blog aku pasti tau kalau aku suka ikutan Collab Makeup bersama member Beautiesquad. Dan kali ini aku berkesempatan mengikuti ngopcan ke 6 YAY!!
Ngopcan #6 ini membahas tentang "Hak Cipta" with Laudita Cahyanti, SH seorang Lawyer dan juga Blogger. Disini, kak Laudita akan memberikan kita ilmu mengenai Hak Cipta bagi seorang blogger, hak penulis dan apa saja yang dilarang dalam UU Hak Cipta.
HAK CIPTA
Hak Cipta menurut UU adalah Hak Eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu cipataan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa Hak Cipta muncul secara otomatis setelah kita menciptakan sesuatu dalam bentuk nyata.
Nah, Didalam UU Hak Cipta terdapat dua istilah yaitu, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa Hak Cipta muncul secara otomatis setelah kita menciptakan sesuatu dalam bentuk nyata.
Nah, Didalam UU Hak Cipta terdapat dua istilah yaitu, Pencipta dan Pemegang Hak Cipta.
- Pencipta adalah seorang yang menciptakan ; yang namanya disebut dalam ciptaan, dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan, disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan, dan/atau tercamtum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.
- Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut dengan sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak secara sah.
Nah, kita sebagai blogger ini apakah dilindungi dengan UU hak cipta? Jawabannya Iya!!, Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, terdiri atas:
- buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
Blogger itu termasuk dalam poin ini, "hasil karya tulis lainnya" jadi jangan khawatir yaa... para penulis blog dilindungi oleh hukum hak cipta.
Perlindungan ini juga termasuk tulisan yang belum di publikasi looh, minsalnya kita lagi nulis review Eyeshadow, nah ternyata ada pihak yang mencuri data dan mempublish tulisan kita tersebut. Nah, ini termasuk dalam perlindungan hak cipta loh, kita bisa menuntut pihak itu atas perbuatannya tersebut.
Namun girls, ada juga beberapa kegiatan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, asalkan sumbernya disebutkan atau dicamtumkan secara lengkap dan digunakan untuk kepentingan berikut, yaitu :
Namun girls, ada juga beberapa kegiatan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, asalkan sumbernya disebutkan atau dicamtumkan secara lengkap dan digunakan untuk kepentingan berikut, yaitu :
- pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
- keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
- ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
HAK PENULIS
Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya
Sedangkan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan:
- Penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- Penerjemahan Ciptaan;
- Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- Pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- Penyewaan Ciptaan.
Nah ini juga penting untuk kita para bloggers! Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi WAJIB mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan.
Lebih baik, Izin kepada pemilik konten, bisa menghubungi nya dan meminta izin, juga mencantumkan nama penulisnya juga.
Sekian, Ngopcan #6 bareng ka Laudita Cahyanti. Sangat bermanfaat bagi kita para penulis blog dan pencipta konten lainnya. Semoga pembaca dapat memahami tentang Hak Cipta !
wahh..sangat bermanfaat banget beb tulisannya
ReplyDeleteHazeeeeg...bermanfaat bgt nih. Share share lagi ya beb klbada ngopcan. Aku mesti ketinggalan
ReplyDeletekemarin aku ikutan ngopcan ini jugaaaa, semoga ngopcan berikutnya ada bahasan soal blogging lagi ya beb hihihi
ReplyDeletexoxo
Demia from Kembanggularoom
Topik yg paling penting harus dipahami ama blogger ya ni cak :D
ReplyDeleteMakasih banget beb sharing nya. Aq jadi terbuka nih otaknya untuk menghakciptakan konten aq
ReplyDeleteKeren ih bermanfaat banget,keep make a good content beb
ReplyDeleteThank you infonyaaa, bermanfaat hehe
ReplyDeleteSharingnya bagus bgt buat newbie kaya eny hhe
ReplyDeletenah penting bgt nih buat diketahui semua teman2 blogger..
ReplyDeleteWahh ini emang penting banget buat diketahui..
ReplyDelete