Likuidasi terjadi apabila semua sekutu mengundurkan diri dan persekutuan
dibubarkan, serta aktiva non-kasnya dijual.
Perubahan persekutuan terjadi apabila:
Perubahan persekutuan terjadi apabila:
- Sekutu
berkurang, hal ini terjadi bila seorang sekutu atau beberapa sekutu
mengundurkan diri.
- Sekutu
bertambah, hal ini terjadi apabila ada seorang sekutu atau beberapa sekutu yang
masuk ke dalam persekutuan.
Proses Likuidasi ada 4 (Empat) tahapan, yaitu:
1. Tahap
menghitung dan membagi laba atau rugi persekutuan sampai saat likuidasi (berupa
ratio pembagian laba). Pembagian laba dilakukan sesuai
dengan metode pembagian laba. Tahap ini hanya diperlukan apabila likuidasi
tidak dilakukan pada awal atau akhir periode.
2. Menguangkan
(menjual) semua aktiva selain kas.
Tahap yang
kedua ini disebut Realisasi. Apabila nilai realisasi aktiva non-kasnya lebih
kecil dibanding nilai bukunya maka kerugian harus ditanggung semua sekutu
dengan mengurangkan modalnya. Sebaliknya bila nilai realisasi aktiva non-kasnya
lebih besar dibanding nilai bukunya maka keuntungkan akan menambah modal semua
sekutu sesuai ratio pembagian labanya. Rugi-laba tersebut diakui sebagai rugi
laba realisasi.
3. Melunasi
semua hutang persekutuan.
Setelah penjualan aktiva non-kas (realisasi) maka hasilnya akan menambah kas, kemudian kas ini sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus digunakan terlebih dahulu untuk:
Setelah penjualan aktiva non-kas (realisasi) maka hasilnya akan menambah kas, kemudian kas ini sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus digunakan terlebih dahulu untuk:
a. Melunasi hutang
kepada pihak ketiga (bukan sekutu)
Hutang pihak ketiga harus diprioritaskan untuk dilunasi terutama hutang pihak ketiga yang jumlahnya besar terlebih dahulu.
Hutang pihak ketiga harus diprioritaskan untuk dilunasi terutama hutang pihak ketiga yang jumlahnya besar terlebih dahulu.
b. Melunasi hutang sekutu
Setelah semua utang kepada pihak ketiga dilunasi maka menyusul pelunasan hutang sekutu yang biasanya bila hanya hutang pada seorang sekutu maka dilakukan bersama-sama dengan pengembalian modal pada likuidasi sederhana. Apabila hutang lebih dari satu sekutu maka dilakukan pelunasan dengan prioritas sekutu yang modalnya lebih besar. Apabila terbukti modalnya tidak cukup untuk melunasi hutang maka sekutu yang bersangkutan harus membayar hutang dengan harta pribadi.
Setelah semua utang kepada pihak ketiga dilunasi maka menyusul pelunasan hutang sekutu yang biasanya bila hanya hutang pada seorang sekutu maka dilakukan bersama-sama dengan pengembalian modal pada likuidasi sederhana. Apabila hutang lebih dari satu sekutu maka dilakukan pelunasan dengan prioritas sekutu yang modalnya lebih besar. Apabila terbukti modalnya tidak cukup untuk melunasi hutang maka sekutu yang bersangkutan harus membayar hutang dengan harta pribadi.
4. Membagi
sisa kas yang masih ada kepada para sekutu.
Sisa kas dibagikan setelah hutang kepada pihak ketiga dan sekutu dilunasi.
Tujuan pembagian sisa kas ini adalah:
Sisa kas dibagikan setelah hutang kepada pihak ketiga dan sekutu dilunasi.
Tujuan pembagian sisa kas ini adalah:
I. Untuk
mengembalikan modal kepada para sekutu sebagai wujud pembagian hak kepada
sekutu. Pengembalian modal ini sebesar modal bersih (modal setelah dikurangi
laba-rugi realisasi dan hutang) masing-masing sekutu.
II. Untuk
melindungi kepentingan sekutu dikarenakan tanggung jawab sekutu tidak terbatas
maka apabila kas memungkinkan biasanya pembayaran utang kepada sekutu dilakukan
bersama-sama dengan pengembalian modal kepada sekutu.
Menurut cara pembagian kasnya, likuidasi dapat dibedakan
menjadi 2 jenis, yaitu:
1. Likuidasi Sekaligus/
Sederhana , yaitu likuidasi yang pembagian kasnya dilakukan serentak karena
realisasi non-aktivanya sekaligus.
2. Likuidasi Bertahap/
Berangsur, yaitu likuidasi yang dilakukan sesuai tersedianya kas walaupun
realisasinya belum tuntas.
Pengertian Likuidasi Sederhana (Simple Liquidation)
Likuidasi sekaligus/ sederhana sering disebut sebagai likuidasi serentak karena pembagian kasnya dilakukan serentak untuk semua sekutunya. Disamping itu sering disebut juga sebagai likuidasi tunggal karena realisasi non aktivanya hanya sekali saja dan menyeluruh. Pembagian kas dilakukan hanya sekali saja yaitu setelah semua aktiva non-kasnya terjual dan hutang kepada pihak ketiga maupun kepada sekutu telah dilunasi.
Terdapat 5 kemungkinan yang akan terjadi di dalam likuidasi sederhana/ sekaligus, yaitu:
Likuidasi sekaligus/ sederhana sering disebut sebagai likuidasi serentak karena pembagian kasnya dilakukan serentak untuk semua sekutunya. Disamping itu sering disebut juga sebagai likuidasi tunggal karena realisasi non aktivanya hanya sekali saja dan menyeluruh. Pembagian kas dilakukan hanya sekali saja yaitu setelah semua aktiva non-kasnya terjual dan hutang kepada pihak ketiga maupun kepada sekutu telah dilunasi.
Terdapat 5 kemungkinan yang akan terjadi di dalam likuidasi sederhana/ sekaligus, yaitu:
a. Semua sekutu
modalnya bersaldo positif.
b. Ada sekutu yang
modalnya bersaldo negatif tetapi dapat ditutup dengan utang kepada sekutu yang
bersangkutan.
c. Ada sekutu yang
modalnya bersaldo negatif namun tidak dapat ditutup dengan utang-piutang sekutu
yang bersangkutan.
d. Kondisi Khusus: Ada
sekutu yang modalnya bersaldo negatif namun sekutu yang harus menyetor modal
secara pribadi dalam keadaan tidak mampu.
e. Kondisi Khusus:
Kas yang ada tidak cukup untuk melunasi Utang kepada pihak ketiga.
Pada topik 1 akan dibahas likuidasi sederhana dengan 3 kemungkinan diatas dimana semua sekutu dalam keadaan mampu, kemudian pada topik kedua dibahas mengenai likuidasi sederhana dalam keadaan khusus yaitu sekutu dalam keadaan tidak mampu dan realisasi yang terlalu kecil sehingga kas tidak cukup melunasi hutang kepada pihak ketiga.
Pada topik 1 akan dibahas likuidasi sederhana dengan 3 kemungkinan diatas dimana semua sekutu dalam keadaan mampu, kemudian pada topik kedua dibahas mengenai likuidasi sederhana dalam keadaan khusus yaitu sekutu dalam keadaan tidak mampu dan realisasi yang terlalu kecil sehingga kas tidak cukup melunasi hutang kepada pihak ketiga.
1) Saldo Semua Sekutu
Setelah Realisasi Bernilai Positif.
Di dalam kasus normal biasanya nilai realisasi lebih kecil daripada nilai bukunya namun kerugian akibat realisasi tidak begitu besar sehingga saldo masing-masing sekutu setelah realisasi bernilai positif semua.
Langkah-langkah:
Di dalam kasus normal biasanya nilai realisasi lebih kecil daripada nilai bukunya namun kerugian akibat realisasi tidak begitu besar sehingga saldo masing-masing sekutu setelah realisasi bernilai positif semua.
Langkah-langkah:
1. Realisasi nilai aktiva
non-kas.
2. Membagi kerugian
realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3. Pelunasan utang dagang
kepada pihak ketiga.
4. Pelunasan hutang
sekutu dan pembagian kas sekaligus.
2) Ada sekutu yang
modalnya bersaldo negatif akan tetapi dapat ditutup dengan utang kepada sekutu
yang bersangkutan.
Rugi realisasi yang cukup besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila persekutuan memiliki hutang kepada salah seorang sekutu tersebut, maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan hutang persekutuan kepada sekutu.
Langkah-langkah:
Rugi realisasi yang cukup besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila persekutuan memiliki hutang kepada salah seorang sekutu tersebut, maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan hutang persekutuan kepada sekutu.
Langkah-langkah:
1. Realisasi nilai aktiva
non-kas.
2. Membagi kerugian
realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3. Pelunasan utang dagang
kepada pihak ketiga.
4. Penutupan defisit
dengan pembayaran sebagian hutang sekutu.
5. Pelunasan hutang
sekutu.
6. Pembagian kas.
3) Ada sekutu yang
modalnya bersaldo negatif akan tetapi tidak dapat ditutup dengan utang kepada
sekutu yang bersangkutan.
Rugi realisasi yang cukup besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila defisit lebih besar daripada hutang persekutuan kepada salah seorang sekutu tersebut, maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan sebagian hutang namun akhirnya harus ditutup sekutu yang defisit tersebut dengan setoran kas.
Langkah-langkah:
Rugi realisasi yang cukup besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila defisit lebih besar daripada hutang persekutuan kepada salah seorang sekutu tersebut, maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan sebagian hutang namun akhirnya harus ditutup sekutu yang defisit tersebut dengan setoran kas.
Langkah-langkah:
1. Realisasi nilai aktiva
non-kas.
2. Membagi kerugian
realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3. Pelunasan utang dagang
kepada pihak ketiga.
4. Penutupan defisit
dengan pembayaran sebagian hutang sekutu.
5. Pembagian kas dari
selisih antara modal bersih dengan penutupan defisit yang dibebankan kepada
masing-masing sekutu sesuai prosentase yang telah dikurangi prosentase sekutu
tidak mampu.
Likuidasi Dengan Kondisi Khusus: Sekutu Secara Pribadi Tidak
Mampu
Likuidasi Sederhana dengan kondisi khusus meliputi 2 (dua)
kondisi yaitu:
1. Sekutu Yang harus
Menutup Modal Negatif Dengan Asset Pribadi dalam Kondisi tidak Mampu
(Insolven).
2. Kas Yang Ada Tidak
Mampu Untuk Melunasi Hutang kepada pihak ketiga.
1) Sekutu yang modalnya
bersaldo negatif akan tetapi tidak dapat ditutup dengan utang dan sekutu yang
bersangkutan dalam keadaan tidak mampu untuk menyetor modal.
Rugi realisasi yang sangat besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila defisit lebih besar dibanding hutang persekutuan terhadap sekutu tersebut dan sekutu yang bersangkutan juga tidak mampu menyetor modal maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan modal sekutu lainnya yang masih mampu.
Langkah-langkah:
Rugi realisasi yang sangat besar dapat menyebabkan saldo milik sekutu bernilai negatif (defisit) sesudah realisasi. Apabila defisit lebih besar dibanding hutang persekutuan terhadap sekutu tersebut dan sekutu yang bersangkutan juga tidak mampu menyetor modal maka defisit sekutu tersebut dapat ditutup dengan modal sekutu lainnya yang masih mampu.
Langkah-langkah:
1. Realisasi nilai aktiva
non-kas.
2. Membagi kerugian
realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3. Pelunasan utang dagang
kepada pihak ketiga.
4. Penutupan defisit
dengan pembayaran sebagian hutang sekutu.
5. Penutupan defisit yang
dibebankan kepada masing-masing sekutu sesuai prosentase yang telah dikurangi
prosentase sekutu tidak mampu.
2) Kas yang ada tidak
cukup untuk melunasi hutang kepada pihak ketiga.
Rugi realisasi yang sangat besar dapat menyebabkan saldo realisasi banyak yang bernilai negatif dan bahkan kas yang diterima tidak mampu untuk menutup hutang kepada pihak ketiga. Bila hal ini terjadi maka hutang kepada pihak ketiga dapat ditutup dengan setoran kas sekutu yang mampu atau ditutup dengan hutang persekutuan kepada salah satu sekutu.
Langkah-langkahnya:
Rugi realisasi yang sangat besar dapat menyebabkan saldo realisasi banyak yang bernilai negatif dan bahkan kas yang diterima tidak mampu untuk menutup hutang kepada pihak ketiga. Bila hal ini terjadi maka hutang kepada pihak ketiga dapat ditutup dengan setoran kas sekutu yang mampu atau ditutup dengan hutang persekutuan kepada salah satu sekutu.
Langkah-langkahnya:
1. Realisasi nilai aktiva
non-kas.
2. Membagi kerugian
realisasi sesuai dengan proporsi rugi-labanya.
3. Pembayaran sebagian
utang dagang kepada pihak ketiga.
4. Penutupan defisit
dengan transfer dari pelunasan hutang sekutu.
5. Penutupan defisit
sekutu yang tidak mampu dengan modal sekutu sesuai prosentase yang telah
dikurangi prosentase sekutu tidak mampu.
LIKUIDASI BERANGSUR
Pengertian likuidasi Berangsur
Yaitu likuidasi yang nilai realisasi non-kasnya diketahui secara bertahap sehingga realisasinya juga dilakukan secara berangsur.
Proses realisasi kadang memakan waktu lama karena memerlukan prediksi dan proyeksi yang akurat untuk harga realisasi. Oleh karena itu pembagian kas dapat dilakukan sebelum selesainya realisasi. Setelah semua hutang kepada pihak ketiga berarti ada sisa kas lagi yang dapat dibagi dan menjadi hak sekutu.
Kemudian untuk menentukan besarnya pembagian kas ada dua cara, yaitu:
Yaitu likuidasi yang nilai realisasi non-kasnya diketahui secara bertahap sehingga realisasinya juga dilakukan secara berangsur.
Proses realisasi kadang memakan waktu lama karena memerlukan prediksi dan proyeksi yang akurat untuk harga realisasi. Oleh karena itu pembagian kas dapat dilakukan sebelum selesainya realisasi. Setelah semua hutang kepada pihak ketiga berarti ada sisa kas lagi yang dapat dibagi dan menjadi hak sekutu.
Kemudian untuk menentukan besarnya pembagian kas ada dua cara, yaitu:
I. Membuat
perhitungan pembagian kas.
II. Membuat program pembagian
kas.
Perhitungan pembagian kas
Prosedur yang harus dilakukan dalam perhitungan pembagian kas:
Prosedur yang harus dilakukan dalam perhitungan pembagian kas:
a. Menghitung saldo
modal bersih masing-masing sekutu setelah pelunasan utang kepada pihak ketiga.
b. Menghitung rugi
potensial yang maksimal. Besarnya rugi potensial maksimal sama dengan nilai
buku aktiva non kas yang belum direalisasi ditambah kas yang disisakan dalam
pembagian.
c. Membagi rugi
potensial kepada semua sekutu.
d. Menghitung saldo modal
bersih setelah diperhitungkan rugi potensial.
e. Membagi modal
bersih sekutu yang defisit.
Program Pembagian Kas
Prosedur penyusunan rencana (program) pembagian kas adalah sebagai berikut:
Prosedur penyusunan rencana (program) pembagian kas adalah sebagai berikut:
1. Menghitung saldo modal
bersih masing-masing sekutu. Besarnya saldo modal bersih masing-masing sekutu
sama dengan:
Saldo awal rekening modal xxxx
Ditambah:
- Hutang kepada sekutu xxxx +
Jumlah xxxx
Dikurangi:
- Saldo debit rekening prive xxxx
- Saldo piutang kepada sekutu xxxx +
xxxx –
Modal Bersih xxxx
Saldo awal rekening modal xxxx
Ditambah:
- Hutang kepada sekutu xxxx +
Jumlah xxxx
Dikurangi:
- Saldo debit rekening prive xxxx
- Saldo piutang kepada sekutu xxxx +
xxxx –
Modal Bersih xxxx
2. Menghitung kemampuan
masing-masing sekutu untuk menanggung rugi persekutuan, besarnya rugi maksimal
sebesar modal bersih dikalikan prosentase rasio pembagian laba sekutu yang
bersangkutan.
3. Menyusun urutan
(ranking) kemampuan masing-masing sekutu di dalam menanggung rugi dan
menghitung selisih antar ranking tersebut.
4. Menyusun urutan
prioritas pembagian kas dan besarnya bagian kas untuk masing-masing sekutu:
a. Prioritas
pertama, yaitu sekutu yang berada di ranking Satu.
Besarnya bagian kas prioritas pertama = rasio rugi-laba X selisih antara ranking 1 dengan ranking 2.
Besarnya bagian kas prioritas pertama = rasio rugi-laba X selisih antara ranking 1 dengan ranking 2.
b. Prioritas kedua, yaitu
sekutu yang berada di ranking satu dan dua.
Besarnya bagian kas prioritas kedua = rasio rugi-laba X selisih antara ranking 2 dengan ranking 3.
Besarnya bagian kas prioritas kedua = rasio rugi-laba X selisih antara ranking 2 dengan ranking 3.
c. Prioritas
terakhir, yaitu semua sekutu yang berada di ranking 1 sampai ranking terakhir.
Besarnya bagian kas prioritas terakhir = rasio rugi-laba X kemampuan ranking terakhir.
Besarnya bagian kas prioritas terakhir = rasio rugi-laba X kemampuan ranking terakhir.
Sumber : Referensi Buku, dan Pengetahuan Perkuliahan
^^ Semoga Bermanfaat ^^
No comments:
Post a Comment