LAPORAN AUDITOR ATAS LAPORAN KEUANGAN AUDITAN
PENDAHULUAN
- Seksi ini berlaku untuk laporan auditor yang diterbitkan berkaitan dengan audit1 atas laporan keuangan historis yang ditujukan untuk menyajikan posisi keuangan, hal usaha, dan arus kas esuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Berisi berbagai tipe laporan auditor, penjelasan berbagai keadaan yang sesuai dengan tipe laporan masing-masing, dan berbagai contoh laporan auditor.
- Seksi ini tidak berlaku untuk laporan keuangan yang tidak diaudit seperti dijelaskan dalam SA Seksi 504 [PSA No. 37] Pengaitan Nama Auditor dengan Laporan Keuangan, dan untuk laporan atas informasi keuangan yang tidak lengkap atau penyajian khusus lain seperti yang dijelaskan dalam SA Seksi 623 [PSA No. 41] Laporan Khusus.
- Pernyataan pendapat auditor harus didasarkan atas audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing dan atas temuan-temuannya. Standar auditing antara lain memuat empat standar pelaporan.
- Standar pelaporan keempat berbunyi sebagai berikut: “Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan atau memuat suatu asersi4, bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dikemukakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.”
- Tujuan standar pelaporan keempat tersebut adalah mencegah agar tidak terjadi penafsiran yang keliru mengenai tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor, apabila namanya dikaitkan dengan laporan keuangan. Auditor dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian atas salah satu unsur laporan keuangan dan menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau menyatakan tidak memberikan pendapat, atau menyatakan pendapat tidak wajar atas unsur laporan keuangan lainnya, apabila keadaan mengharuskan perlakuan demikian.
- Laporan auditor biasanya diterbitkan dalam hubungannya dengan laporan keuangan pokok suatu entitas yang tediri dari neraca, laporan laba-rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas. Setiap laporan keuangan auditan harus secara khusus disebut dalam paragraf pengantar dalam laporan auditor. Jika laporan keuangan pokok meliputi suatu laporan terpisah tentang perubahan akun (account) ekuitas, hal ini harus disebutkan dalam paragraf pengantar dalam laporan auditor, namun tidak perlu disebut secara terpisah dalam paragraf pendapat, karena perubahan tersebut merupakan bagian dari penyajian posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas.
LAPORAN AUDITOR BENTUK BAKU
- Laporan auditor bentuk baku memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu entitas, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
- Laporan auditor bentuk baku harus menyebutkan laporan keuangan auditan dalam paragraf pengantar, menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit, dan menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat. Unsur pokok laporan auditor bentuk baku adalah sebagai berikut:
a.
Suatu judul yang memuat kata independen.
b.
Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan yang
disebutkan dalam laporan auditor telah diaudit oleh auditor.
c.
Suatu pernyataan bahwa laporan keuangan adalah
tanggung jawab manajemen perusahaan dan tanggung jawab auditor terletak pada
pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan atas auditnya.
d.
Suatu pernyataan bahwa audit dilaksanakan
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
e.
Suatu pernyataan bahwa standar auditing tersebut
mengharuskan auditor merencanakan dan melaksanakan auditnya agar memperoleh
keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material.
f.
Suatu pernyataan bahwa audit meliputi:
1)
Pemeriksaan (examination), atas dasar pengujian,
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan.
2)
Penentuan prinsip akuntansi yang digunakan dan
estimasi-estimasi signifikan yang dibuat manajemen.
3)
Penilaian penyajian laporan keuangan secara
keseluruhan.
g.
Suatu pernyataan bahwa auditor yakin bahwa audit
yang dilaksanakan memberikan dasar memadai untuk memberikan pendapat.
h.
Suatu pendapat mengenai apakah laporan keuangan
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. posisi keuangan perusahaan
pada tanggal neraca dan hasil usaha dan arus kas untuk periode yang berakhir
pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia.
i.
Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan
publik, nomor izin usaha kantor akuntan publik.
j.
Tanggal laporan auditor.
Laporan auditor bentuk baku atas laporan keuangan
komparatif disajikan sebagai berikut:
Laporan
Auditor Independen
[Pihak yang dituju oleh auditor]
Kami telah mengaudit neraca perusahaan KXT tanggal 31
Desember 20X2 dan 20X1, serta laporan labarugi, laporan perubahan ekuitas, dan
laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab
kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit
kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia.
Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit
agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji
material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti
yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit
juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estiamsi
signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian
laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan
dasar memadai untuk menyatakan pendapat
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut
di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
perusahaan KXT tanggal 31 Desember 20X2, dan 20X1, dan hasil usaha, serta arus
kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
[Tanda tangan, nama rekan, nomor izin akuntan publik,
nomor izin kantor akuntan publik]
[Tanggal]
9.
Jika laporan laba-rugi, laporan perubahan
ekuitas, dan laporan arus kas disajikan dalam bentuk komparatif untuk satu periode
atau lebih, namun neraca (atau beberapa neraca) pada akhir periode (atau
beberapa periode) sebelumnya tidak disajikan.
10.
Seksi ini juga menjelaskan
keadaan-keadaan-keadaan yang dapat mengharuskan auditor menyimpang dari laporan
auditor bentuk baku dan memberikan panduan penyusunan laporan auditor dalam
keadaan-keadaan yang bersangkutan. Bagian ini menjelaskan berbagai tipe
pendapat auditor:
a.
Pendapat wajar tanpa pengecualian.
b.
Bahasa penjelasan ditambahkan dalam laporan
auditor bentuk baku.
c.
Pendapat wajar dengan pengecualian.
d.
Pendapat tidak wajar.
e.
Pernyataan tidak memberikan pendapat.
BAHASA PENJELASAN YANG DITAMBAHKAN
DALAM LAPORAN AUDITOR BENTUK BAKU
Laporan
Auditor Bentuk Baku
11.
Keadaan tertentu seringkali mengharuskan auditor
menambahkan paragraf penjelasan 11 (atau bahasa penjelasan lain) dalam laporan
auditor bentuk baku.
Pendapat
Auditor Sebagian Didasarkan atas Laporan Auditor Independen Lain
12.
Apabila auditor memutuskan untuk membuat
pengacuan ke laporan auditor independen lain sebagai sebagian dari dasar bagi
pernyataan pendapatnya, ia harus menjelaskan kenyataan ini dalam paragraf
pengantar dalam laporannya dan ia harus mengacu ke laporan auditor lain dalam
pernyataan pendapatnya. Pengacuan ini merupakan petunjuk adanya pemisahan
tanggung jawab dalam pelaksanaan audit. (Lihat SA Seksi 543 [PSA No. 38] Bagian
Audit Dilaksanakan oleh Auditor Independen Lain).
13.
Suatu contoh laporan auditor yang menunjukan
pemisahan tanggung jawab.
14.
Aturan 203 [Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik Seksi 203] menyatakan berikut ini:
15. Apabila keadaaan seperti dimaksudkan pada
paragraf 14 timbul, maka laporan auditor harus mencantumkan informasi mengenai
hal tersebut dalam paragraf terpisah. Dalam situasi seperti itu, sudah
semestinya bagi auditor untuk menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian
berkaitan dengan kesesuaian laproan keuangan dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia, kecuali jika terdapat alasan lain untuk tidak
melakukan hal itu, yang tidak berkaitan dengan penyimpangan dari prinsip
akuntansi yang telah diumumkan berlaku.
Ketidakkonsitensian
16.
Laporan auditor bentuk baku secara tersirat
menyatakan bahwa auditor puas bahwa daya banding laporan keuangan di antara
periode-periode akuntansi tidak secara material dipengaruhi oleh perubahan
dalam prinsip akuntansi dan bahwa prinsip akuntansi tersebut telah diterapkan
secara konsisten di antara dua periode atau lebih, baik karena (a) tidak
terjadi perubahan prinsip akuntansi, atau (b) telah terjadi suatu perubahan
prinsip akuntansi atau metode penerapannya, namun dampak perubahan atas daya
banding laporan keuangan tidak material.
17.
Paragraf penjelasan yang sesuai dengan perubahan
tersebut di atas adalah sebagai berikut: Seperti telah dijelaskan pada Catatan
X atas laporan keuangan, perusahaan mengubah metode perhitungan depresiasi
dalam tahun 20X2.
18.
Tambahan paragraf penjelasan dalam laporan
auditor harus dicantumkan dalam laporan auditor atas laporan keuangan tahun
berikutnya, jika tahun terjadinya perubahan disajikan dan dilaporkan.
19.
Dalam beberapa keadaan, auditor mungkin perlu
memberi penekanan atas suatu hal yang berkaitan dengan laporan keuangan.
Informasi penjelasan semacam itu harus disajikan dalam suatu paragraf terpisah
dalam laporan auditor. Contoh hal-hal yang menurut pertimbangan auditor perlu
mendapatkan penekanan adalah:
a.
Bahwa entitas adalah komponen dari perusahaan
yang lebih besar.
b.
Bahwa entitas mempunyai transaksi signifikan
dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.
c.
Peristiwa kemudian (lihat SA Seksi 561 [PSA No.
46] Peristiwa Kemudian) penting yang luar biasa.
d.
Masalah-masalah akuntansi, selain yang berkaitan
dengan perubahan dalam prinsip akuntansi, yang berdampak atas daya banding
laporan keuangan dengan laporan keuangan periode sebelumnya.
PENYIMPANGAN
DARI PENDAPAT WAJAR TANPA PENGECUALIAN
Pendapat Wajar
dengan Pengecualian
20.
Kondisi tertentu mungkin memerlukan pendapat
wajar dengan pengecualian.
21.
Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan
pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau
lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat.
22.
Auditor dapat menentukan bahwa ia dapat
menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian hanya jika audit telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia dan oleh karena itu hanya jika ia dapat menerapkan prosedur audit
yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan.
23.
Keputusan auditor dalam memberikan pendapat
wajar dengan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat terhadap
pentingnya prosedur yang tidak dapat dilaksanakan tersebut bagi auditor dalam
memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
24.
Pembatasan yang umum terhadap lingkup audit
mencakup pengamatan terhadap penghitungan fisik sediaan dan konfirmasi piutang
melalui komunikasi langsung dengan debitur klien.
25.
Bila pendapat wajar dengan pengecualian disebabkan
oleh pembatasan atas lingkup audit atau kurangnya bukti audit, situasi ini
harus dijelaskan dalam paragraf penjelasan yang dicantumkan sebelum paragraf
pendapat dalam laporan auditor.
26.
Bila auditor membuat pengecualian dalam
pendapatnya karena pembatasan terhadap lingkup audit.
27.
Pembatasan lain atas lingkup audit.
Kadang-kadang catatan atas laporan keuangan berisi informasi yang tidak
diaudit.
28.
Namun, jika pengungkapan ini dipandang tidak
diperlukan untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, atau
arus kas yang harus dilaporkan oleh auditor, pengungkapan tersebut dapat diberi
tanda sebagai tidak diaudit atau tidak dicakup oleh laporan auditor.
29.
Ketidakpastian dan pembatasan terhadap lingkup
audit.
30.
Bukti audit yang bersifat konklusif tentang
hasil akhir suatu ketidakpastian tidak dapat diharapkan ada pada waktu audit
karena hasil dan bukti audit yang berkaitan bersifat masa depan.
31.
Jika auditor tidak mampu memperoleh bukti audit
yang cukup untuk mendukung asersi manajemen tentang sifat hal yang berkaitan
dengan suatu ketidakpastian dan penyajian atau pengungkapannya dalam laporan
keuangan, auditor harus mempertimbangkan perlunya menyatakan pendapat wajar
dengan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat karena
keterbatasan dalam lingkup audit.
32.
Pembatasan terhadap lingkup yang berkaitan
dengan ketidakpastian harus dibedakan dari situasi yang di dalamnya auditor
berkesimpulan bahwa laporan keuangan secara material disajikan salah,
menyimpang dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia berkaitan
dengan ketidakpastian.
33.
Perikatan dengan pelaporan terbatas.
34.
Auditor mungkin diminta hanya melaporkan hasil
audit atas neraca saja.
Penyimpangan
dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum di Indonesia
35.
Apabila laporan keuangan secara material
terpengaruh oleh suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia dan auditor telah mengaudit laporan keuangan tersebut berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia, maka ia harus
menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (paragraf 36 s.d. 57) atau
pendapat tidak wajar (paragraf 58 s.d 60). Dasar yang melandasi pendapat
tersebut harus dinyatakan dalam laporan auditor.
36.
Dalam menentukan apakah dampak penyimpangan dari
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia cukup material, sehingga
memerlukan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar, salah
satu faktor yang harus dipertimbangkan adalah besarnya dampak tersebut dalam
nilai rupiah.
37.
Bila auditor menyatakan pendapat wajar dengan
pengecualian, ia harus menjelaskan semua alasan yang menyebabkan ia
berkesimpulan bahwa terdapat penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
38.
Paragraf (atau beberapa paragraf) penjelasan
harus pula menjelaskan dampak utama hal yang dikecualikan terhadap posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas, jika hal ini praktis untuk dilaksanakan.
39.
Suatu contoh laporan auditor yang berisi
pendapat wajar dengan pengecualian karena penggunaan prinsip akuntansi yang
menyimpang dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
40.
Jika penyimpangan tersebut dijelaskan dalam
catatan atas laporan keuangan, maka harus diubah.
41.
Pengungkapan yang tidak cukup.
42.
Laporan auditor yang berisi pengecualian karena
adanya pengungkapan yang tidak cukup.
43.
Jika perusahaan menerbitkan laporan keuangan
yang dimaksudkan untuk menyajikan posisi keuangan.
44.
Auditor tidak diharuskan untuk membuat laporan
keuangan pokok (seperti, laporan arus kas untuk satu atau lebih periode) dan
memasukkannya dalam laporan auditor, jika manajemen perusahaan menolak untuk
menyajikan laporan tersebut.
45.
Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku
Umum di Indonesia yang Menyangkut Risiko atau Ketidakpastian, dan Pertimbangan
Materialitas. Menyangkut risiko atau ketidakpastian umumnya dikelompokkan ke
dalam satu diantara tiga golongan:
a.
Pengungkapan yang tidak memadai (paragraf 46
s.d. 47)
b.
Ketidaktepatan prinsip akuntansi (paragraf 48)
c.
Estimasi akuntansi yang tidak masuk akal
(paragraf 49)
46.
Jika auditor berkesimpulan bahwa hal yang
berkaitan dengan risiko atau ketidakpastian tidak diungkapkan secara memadai
dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia, auditor harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau
pendapat tidak wajar.
47.
Auditor harus mempertimbangkan materialitas
dalam mengevaluasi kecukupan pengungkapan hal-hal yang berkaitan dengan risiko
atau ketidakpastian dalam laporan keuangan dalam hubungannya dengan laporan
keuangan secara keseluruhan.
48.
Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen
melakukan estimasi hasil peristiwa masa depan tipe tertentu.
49.
Biasanya auditor dapat memuaskan dirinya tentang
kewajaran estimasi manajemen tentang dampak peristiwa masa depan dengan
mempertimbangkan berbagai tipe bukti audit, termasuk pengalaman historis
entitas.
50.
Perubahan akuntansi. Auditor harus menilai
perubahan dalam prinsip akuntansi agar ia mengetahui (a) prinsip akuntansi yang
baru diterapkan adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, (b)
metode akuntansi untuk memperlakukan dampak perubahan tersebut sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, (c) alasan yang mendasari
perubahan akuntansi adalah beralasan.
51.
Jika (a) prinsip akuntansi yang baru diterapkan
bukan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, (b) metode akuntansi
untuk memperlakukan dampak perubahan tersebut tidak sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, atau (c) manajemen tidak memberikan alasan
perubahan yang beralasan.
52.
Jika manajemen tidak memberikan alasan yang
masuk akal tentang perubahan prinsip akuntansi yang diterapkan, auditor harus
menyatakan pengecualian mengenai perubahan akuntansi yang telah dilakukan oleh
perusahaan tanpa alasan yang masuk akal tersebut.
53.
Bilamana perubahan akuntansi mengakibatkan
auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, ia harus
mempertimbangkan kemungkinan dampak perubahan tersebut.
54.
Jika laporan keuangan untuk tahun terjadinya
perubahan disajikan dan dilaporkan bersama dengan laporan keuangan tahun
berikutnya, laporan auditor harus menjelaskan keberatan yang berkaitan dengan
laporan keuangan tahun terjadinya perubahan.
55.
Jika suatu entitas menerapkan prinsip akuntansi
yang bukan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, penggunaan
seterusnya mungkin mempunyai dampak material terhadap laporan keuangan tahun
berikutnya yang dilaporkan oleh auditor.
56.
Jika suatu entitas memperlakukan dampak
akuntansi secara prospektif padahal prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia mengharuskan penyajian kembali atau pengakuan dampak kumulatif
perubahan dalam tahun terjadinya perubahan,laporan keuangan tahun berikutnya dapat
berisi debit atau kredit yang tidak semestinya yang berpengaruh material
terhadap laporan keuangan tersebut.
57.
Jika manajemen tidak memberikan alasan yang
masuk akal mengenai perubahan prinsip akuntansi, pendapat auditor harus
menyatakan pengecualian perubahan yang telah dilakukan tanpa alasan yang masuk
akal.
58.
Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa
laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha,
dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
59.
Bila auditor menyatakan pendapat tidak wajar, ia
harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam
laporannya (a) semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar, dan (b) dampak
utama hal yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadap posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas, jika secara praktis untuk dilaksanakan.
60.
Jika pendapat tidak wajar dinyatakan oleh
auditor, paragraf pendapat harus berisi perujukan langsung ke paragraf terpisah
yang menjelaskan dasar untuk pendapat tidak wajar tersebut.
Pernyataan
Tidak Memberikan Pendapat
61.
Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat
menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
62.
Pernyataan tidak memberikan pendapat adalah
cocok jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk
memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
63.
Laporan auditor yang berisi pernyataan tidak
memberikan pendapat sebagai akibat ketidakberhasilan auditor untuk memperoleh
bukti yang cukup karena pembatasan lingkup audit.
PENDAPAT TIDAK
PENUH
64.
Pendapat tidak penuh (pernyataan pendapat atas
unsur tertentu dalam laporan keuangan) tidak boleh dinyatakan jika auditor
menyatakan tidak memberikan pendapat atau ia menyatakan pendapat tidak wajar
atas laporan keuangan secara keseluruhan, karena pendapat tidak penuh dalam hal
ini cenderung mengaburkan arti pernyataan tidak memberikan pendapat atau
pendapat tidak wajar terhadap laporan keuangan secara keseluruhan tersebut.
65.
Standar pelaporan keempat mengharuskan laporan
auditor berisi baik pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu pernyataan tidak memberikan pendapat.
66.
Selama audit terhadap laporan keuangan periode
sekarang berlangsung, auditor harus waspada mengenai hal atau peristiwa yang
berdampak material terhadap laporan keuangan periode sebelumnya yang disajikan atau
terhadap cukup atau tidaknya pengungkapan yang berkaitan dengan laporan
keuangan tersebut (lihat SA Seksi 431 [PSA No. 10] Pengungkapan Memadai dalam
Laporan Keuangan). Dalam memutakhirkan laporannya atas laporan keuangan periode
sebelumnya, auditor harus mempertimbangkan dampak hal atau peristiwa yang
menarik perhatiannya.
Laporan
Auditor yang Berbeda atas Laporan Keuangan Komparatif yang Disajikan
67.
Oleh karena laporan auditor atas laporan
keuangan komparatif berlaku untuk laporan keuangan individual yang disajikan,
auditor dapat menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, atau pendapat
tidak wajar, atau pernyataan tidak memberikan pendapat, atau mencantumkan
paragraf penjelasan yang berkaitan dengan satu atau lebih laporan keuangan untuk
satu atau beberapa periode.
68.
Jika, dalam audit sekarang, auditor menemukan
keadaan atau peristiwa yang berdampak material terhadap laporan keuangan
periode sebelumnya, ia harus mempertimbangkan semua hal bila ia memutakhirkan
laporannya atas laporan keuangan periode sebelumnya tersebut.
69.
Jika, dalam laporan auditor yang telah
dimutakhirkan, pendapat auditor berbeda dengan pendapat yang sebelumnya
dinyatakan atas laporan keuangan periode sebelumnya, auditor harus menjelaskan
semua alasan yang mendukung perbedaan pendapat dalam paragraf penjelasan yang
disajikan terpisah sebelum paragraf pendapat,Paragraf penjelasan harus
menjelaskan (a) tanggal laporan auditor sebelumnya, (b) tipe pendapat yang
sebelumnya dinyatakan oleh auditor, (c) keadaan atau peristiwa yang menyebabkan
auditor menyatakan pendapat yang berbeda, (d) pendapat auditor yang telah
dimutakhirkan atas laporan keuangan berbeda dengan pendapat yang diberikan dalam
periode sebelumnya atas laporan keuangan tersebut.
70.
Auditor pendahulu biasanya akan berada dalam
posisi untuk menerbitkan kembali laporannya atas laporan keuangan periode
sebelumnya atas dasar permintaan mantan kliennya, jika ia dapat melaksanakan
prosedur.
Laporan Auditor Pendahulu Diterbitkan Kembali
71.
Sebelum menerbitkan kembali (atau mengizinkan
penggunaan kembali) laporan auditor yang telah diterbitkan atas laporan
keuangan tahun sebelumnya, auditor pendahulu harus mempertimbangkan apakah
laporannya atas laporan keuangan tersebut masih sesuai.
72.
Auditor pendahulu yang telah menyetujui untuk
menerbitkan kembali laporannya mungkin mengetahui peristiwa atau transaksi yang
terjadi setelah tanggal laporannya atas laporan keuangan periode sebelumnya
yang mungkin berdampak material tehadap laporan sebelumnya.
73. Pengetahuan auditor pendahulu mengenai
masalah-masalah sekarang mantan kliennya sebenarnya dibatasi oleh tidak
berkelanjutannya hubungan auditor tersebut dengan perusahaan.
74. Jika laporan keuangan periode sebelumnya telah
diaudit oleh auditor pendahulu yang laporannya tidak disajikan, auditor
pengganti harus menujukan dalam paragraf pengantar dalam laporannya (a) bahwa
laporan keuangan periode sebelumnya telah diaudit oleh auditor independen lain,
(b) tanggal laporan auditor tersebut, (c) tipe pendapat dalam laporan yang
diterbitkan oleh auditor pendahulu, (d) alasan yang melandasi, jika laporan
yang diterbitkan oleh auditor pendahul bukan laporan auditor bentuk baku.
TANGGAL
BERLAKU EFEKTIF DAN PERALIHAN
75. Seksi ini berlaku efektif tanggal 1 Agustus
2001. Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya aturan dalam Seksi
ini diizinkan. Masa transisi diterapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan
31 Desember 2001. Dalam masa transisi tersebut berlaku standar yang terdapat
dalam Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan Standar
Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001. Setelah tanggal 31 Desember
2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.
76. Auditor yang menyatakan pendapat wajar dengan
pengecualian yang tergantung dari dampak ketidakpastian atas laporan keuangan
tahun sebelumnya harus mempertimbangkan status ketidakpastian tersebut dalam
menentukan tanggung jawab pelaporan di bawah aturan pelaporan dalam Seksi ini.
Sumber : Referensi Buku SPAP 508, dan Pengetahuan Perkuliahan
^^ Semoga Bermanfaat ^^
No comments:
Post a Comment